Tn. Hasyim mengimpor barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp 12.500.000,00. Berapa PPN terutang yang dipungut Direktorat Jendral P
Ekonomi
haikalwirasetiawan
Pertanyaan
Tn. Hasyim mengimpor barang Kena Pajak (BKP) dari luar daerah pabean dengan nilai impor Rp 12.500.000,00. Berapa PPN terutang yang dipungut Direktorat Jendral Pajak & Cukai
1 Jawaban
-
1. Jawaban claramatika
Mapel : IPS - Ekonomi
Kelas. : 11 SMA
Kategori : perpajakan dalam pembangunan ekonomi
Kata Kunci : PAJAK PERTAMBAHAN NILAI/ PPN
Kode : 11.12.7
============================
JAWABAN:
Diketahui:
nilai impor Rp 12.500.000,00.
Ditanya:
Berapa PPN terutang yang dipungut Direktorat Jendral Pajak & Cukai?
Jawab:
PPN = 10% x Rp 12.500.000,00
= Rp 1.250.000,00
Jadi PPN nya adalah Rp 1.250.000,00
----------------------------------------------------
xxx
PEMBAHASAN LEBIH LANJUT:
PPN atau Pajak Pertambahan Nilai merupakan jenis pajak tidak langsung untuk disetor oleh pihak lain (pedagang) yang bukan merupakan penanggung pajak (konsumen akhir).
Objek PPN atau Pajak Pertambahan Nilai dikenakan pada :
1. Penyerahan Barang Kena Pajak (BPK) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
2. Impor Barang Kena Pajak
3. Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
4. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
5. Ekspor Barang Kena Pajak berwujud atau tidak berwujud dan Ekspor Jasa Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Tarif PPN menurut ketentuan Undang-Undang Dasar No.42 tahun 2009 pasal 7 :
Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen).
1. Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
2. Ekspor Barang Kena Pajak Berwujud
3. Ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
4. Ekspor Jasa Kena Pajak
----------------------------------------------------
yyy
Semoga bermanfaat :)
AS