PPKn

Pertanyaan

Apa yang dimaksud otonomi daerah

2 Jawaban

  • Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  • Otonomi daerah = hak yang diberikan kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dan pelaksanaan pembangungan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan

Pertanyaan Lainnya