Dasar hukum keberadaan partai politik adalah
PPKn
arham1232
Pertanyaan
Dasar hukum keberadaan partai politik adalah
2 Jawaban
-
1. Jawaban VivianaAvi
UU no 31 tahun 2002 tentang partai politik -
2. Jawaban saniaEF
UU no 31 tahun 2002 . maaf kalw salah