PPKn

Pertanyaan

IKADIN merupakan organisasi profesi yang anggotanya terdiri para

2 Jawaban

  • kalu gak salah Dewan Pimpinan Cabang (DPC)




    maaf kalo salah

  • Anggota IKADIN terdiri dari :

    terdiri dari
    1.Anggota Biasa.

    2.Anggota Kehormatan.

    -Anggota Biasa, adalah warga negara Indonesia yang bergelar Sarjana Hukum dari Perguruan Tinggi terakreditasi, bukan Pegawai Negeri atau TNI/POLRI serta telah diangkat menjadi Advokat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menjalankan praktek selaku Advokat.

    -Anggota Kehormatan, adalah mereka yang dianggap telah berjasa terhadap IKADIN dan pengembangan ilmu serta pembangunan hukum Nasional.

Pertanyaan Lainnya