pembukaan uud negara RI tahun 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundametal sehingga tidak boleh di rubah atau di ganti oleh siapapu termasuk anggota MPR,
PPKn
Lewigabriel
Pertanyaan
pembukaan uud negara RI tahun 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundametal sehingga tidak boleh di rubah atau di ganti oleh siapapu termasuk anggota MPR, hal ini karena
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fauzan0206
kedudukan pembukaan UUD Negara Rl tahun 1945 bersifat tetap