Mohon bantuan nya kak no 13 dan 14
Akuntansi
Nadia23411
Pertanyaan
Mohon bantuan nya kak
no 13 dan 14
no 13 dan 14
1 Jawaban
-
1. Jawaban selviracarolina
13.A
14. tarif pajak penghasilan 2009
a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan Kena Pajak
· Sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenakan pajak dengan tarif 5 % (lima persen)
· Diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenakan pajak dengan tarif 15 % (lima belas persen)
· di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenakan pajak dengan tarif 25% (dua puluh lima persen)
· di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenakan pajak dengan tarif 30% (tiga puluh persen)
b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).