Akuntansi

Pertanyaan

Mohon bantuan nya kak
no 13 dan 14
Mohon bantuan nya kak no 13 dan 14

1 Jawaban

  • 13.A
    14. tarif pajak penghasilan 2009
    a. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:

    Lapisan Penghasilan Kena Pajak
    · Sampai dengan Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dikenakan pajak dengan tarif 5 % (lima persen)
    · Diatas Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dikenakan pajak dengan tarif 15 % (lima belas persen)
    · di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenakan pajak dengan tarif 25% (dua puluh lima persen)
    · di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikenakan pajak dengan tarif 30% (tiga puluh persen)

    b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).