PPKn

Pertanyaan

jelaskan sejarah dan perkembangan hak asasi?

2 Jawaban

  • Hak asaasi manusia (HAM) adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahiekan. Hak asasi merupakan hak yang melekat dengan kodrat kita sebagai manusia. Yang mana hak asasi ini dimiliki oleh seseorang adalah semata-mata karena dia manusia bukan karena pemberian oleh masyarakat melainkan pemberian Tuhan Yang Maha Esa. Masalah Hak Asasi Manusia (HAM) ini pertama kali dipermasalahkan oleh pemikir-pemikir di negara barat, yang pada perkembangan selanjutnya orang mulai membandingkan konsep-konsep barat dengan konsep-konsep sosialis dan konsep-konsep dari dunia ketiga tentang HAM.
  • Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir. Menurut UU No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dinyatakan bahwa HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatannya, serta perlindungan harkat dan martabat manusia.
    HAM memiliki beberapa ciri khusus, yaitu sebagai berikut: Hakiki (ada pada setiap diri manusia sebagai makhluk Tuhan). Universal, artinya hak itu berlaku untuk semua orang. Permanen dan tidak dapat dicabut. Tak dapat dibagi, artinya semua orang berhak mendapatkan semua hak.

    Sejarah Hak Asasi Manusia

    Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang di kenal surat ini. 
    Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim di jelaskan bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan bahwa perjuangan hak-hak asasi manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.

    Namun dalam hal ini yang perlu dicatat, bahwasannya hak asasi manusia itu telah ada sejak abad 13, karena telah adanya pejuangan-perjuangan dari rakyat untuk mengukuhkan gagasan hak asasi mausia sudah di miliki.

    Macam-Macam Hak Asasi Manusia
    Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.

    1.    Hak asasi pribadi (personal rights) 
    2.    Hak asasi di bidang politik (politic rights) 
    3.    Hak asasi di bidang ekonomi (economic and property rights) 
    4.    Hak asasi di bidang sosial budaya (social and cultural rights) 
    5.    Hak untuk memajukan ilmu dan teknologi 
    6.    Hak asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights) 
    7.    Hak asasi di bidang HANKAM (defense and security rights)




Pertanyaan Lainnya