PPKn

Pertanyaan

gambaran kerja dan tugas kepala desa

2 Jawaban

  • Membentuk organisasi desa
    Memimpin desa untuk menjadi desa yang sukses
    Menyelesaikan masalah warga desa
  • Tugas, Wewenang, Kewajiban dan Hak Kepala Desa Pasal 14
    (1)   Kepala Desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
     (2)   Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa mempunyai wewenang :
     (a)   memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD;
    (b)   mengajukan rancangan peraturan desa;
    (c)   menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD;
     (d)   menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD;
     (e)   membina kehidupan masyarakat desa
    (f)    membina perekonomian desa;
     (g)   mengkoordinasikan pembangunan desa secara partisipatif;
    (h)   mewakili desanya di dalam dan di luar pengadilan dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
    (i)     melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan Lainnya