Jelaskan subjek pajak dan objek pajak penghasilan
Ekonomi
ririnnurazizahp5a0pz
Pertanyaan
Jelaskan subjek pajak dan objek pajak penghasilan
1 Jawaban
-
1. Jawaban UsumAgatha007
Subjek Pajak adalah pihak-pihak yang dikenai kewajiban untuk melaksanakan pemenuhan hak dan kewajiban perpajakannya. Dapat meliputi orang pribadi maupun badan (perusahaan).
Kewajiban Pajak Subjektif
Pajak Penghasilan adalah jenis pajak subjektif di mana pengenaan pajaknya lebih melihat subjeknya dulu daripada objeknya.
Objek Pajak Penghasilan
Objek pajak penghasilan adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yng diterima atau diperoleh Wajib Pajak (WP), baik yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun.