tolong ini jawabannya
B. Arab
veliaislamicstudent
Pertanyaan
tolong ini jawabannya
2 Jawaban
-
1. Jawaban zacky203
A. Mubah karena wajib tdk makruh tdk haram pun tdk -
2. Jawaban luqmanhakima
D. makruh
karena perempuan sebenarnya diperbolehkan shalat jum'at, tetapi bagi perempuan sangat dianjurkan untuk shalat dirumah. Maka dari itu perempuan di makruhkan untuk shalat dimasjid.