bagaimanakah pengertian pencemaran lingkungan menurut uu RI Nomor 23 tahun 1997
Biologi
Febyfebriani5532
Pertanyaan
bagaimanakah pengertian pencemaran lingkungan menurut uu RI Nomor 23 tahun 1997
1 Jawaban
-
1. Jawaban sitii26
Pencemaran lingkungan menurut Undang-undang No.23
tahun 1997 adalah masuknya dimasukkannya makhluk hidup, zat,
energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh
kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat
tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi
sesuai dengan peruntukkannya.