Biologi

Pertanyaan

bagaimanakah pengertian pencemaran lingkungan menurut uu RI Nomor 23 tahun 1997

1 Jawaban

  • Pencemaran lingkungan menurut Undang-undang No.23
    tahun 1997 adalah masuknya dimasukkannya makhluk hidup, zat,
    energi dan/atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh
    kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat
    tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi
    sesuai dengan peruntukkannya.

Pertanyaan Lainnya