B. Arab

Pertanyaan

fatimah meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris dua anak perempuan,suami,ayah dan ibu, berapakah bagian warisan untuk suaminya?

2 Jawaban

  • jika istri yang meninggal dan mempunyai anak si suami hanya mendapatkan 1/4 dari harta tersebut .. jika ia tidak punya anak si suami mendapatkan 1/2 dari harta tersebut .
  • Fatimah meninggal dunia, ia meninggalkan ahli waris dua anak perempuan, sumai, ayah dan ibu. Berapakah bagian warisan suami

    Pembahasan

    ∴Analisis bagian harta warisan masing-masing ahli waris  

    1. Sumai= [tex]\frac{1}{4}[/tex] karena mayit memiliki anak
    2. ibu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] karena mayit memiliki anak
    3. Bapak = asabah karena mayit memiliki anak  
    4. Anak perempuan = Karena ia sendiri dan tidak ada anak laki-laki

    Contoh pembagian warisan kepada masing-masing ahli waris yang disebutkan diatasa apabil harta warisan sebanyak Rp 240.000.000

    ∴Perhitungan bagian harta warisan masing-masing ahli waris

    • Suami= [tex]\frac{1}{4}[/tex] x harta warisan  

                      = [tex]\frac{1}{4}[/tex] x Rp 240.000.000,00-

                      = Rp 60.000.000,00-

    • Ibu = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x harta warisan  

                  = [tex]\frac{1}{6}[/tex] x Rp 240.000.000,00-

                  = Rp 40.000.000,00-

    • Anak pr = [tex]\frac{1}{2}[/tex] x harta warisan  

                         = [tex]\frac{1}{2}[/tex] x Rp 240.000.000,00-

                        = Rp 120.000.000,00-

    • asabah = total harta warisan - harta warisan yang sudah dibagikan kepada ahli waris lainnya

                         = Rp 360.000.000,00- - Rp 220.000.000,00-  

                         = Rp 20.000.000,00-

    Jadi bapak mendapatkan  Rp 20.000.000,00-

    -----------------------------------------

    Dzawil furudj adalah ahli waris yang sudah ada ketentuannya dalam Al qur'an. Berikut ketentuan pembagian harta warisan untuk ahli waris yang tegolong kedalam golongan dzawil furudh

    Ketetapan bagian harta warisan suami

    1. [tex]\frac{1}{2}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
    2. [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

    Ketetapan bagian harta warisan istri

    1. [tex]\frac{1}{4}[/tex] apabila istri tidak meninggalkan anak sebagai ahli waris
    2. [tex]\frac{1}{8}[/tex]  apabila istri meninggalkan anak sebagai ahli waris

    Ketetapan bagian harta warisan ibu

    1. [tex]\frac{1}{3}[/tex] jika mayit tidak meniggalkan keturunan
    2. [tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit meninggalkan keturunan
    3. Asabah ma'a ghairih (dengan bapak) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

    Ketetapan bagian harta warisan bapak

    1. [tex]\frac{1}{6}[/tex]  jika mayyit memiliki keturunan laki-laki
    2. asabah bi nafsi jika mayyit tidak memiliki keturunan laki-laki
    3. Asabah ma'a ghairih (dengan ibu) jika ahli waris  hanya suami, ibu, dan bapak

    Ketetapan bagian warisan anak laki-laki

    1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak perempuan  
    2. Asabah bin nafsih apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak perempuan  

    Ketetapan bagian warisan anak perempuan

    1. Asabah ma'a ghairih apabila mayyit (orang yang meninggal) meninggalkan anak laki-laki maka bagian anak perempuan adalah asabah
    2. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki maka bagian 1 anak perempuan adalah [tex]\frac{1}{2}[/tex]  
    3. Apabila mayyit (orang yang meninggal) tidak meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuannya 2 atau lebih maka total anak perempuan adalah  [tex]\frac{2}{3}[/tex]  dari harta warisan

    Asabah adalah harta warisan sisa setelah dibagi kepada ahli waris yang berhak menerimanya sesuai dengan ketentuan kadar yang ada. Orang-orang yang berhak menerima asabah apabila tidak ada ahli waris yang menghalanginya  adalah

    1. Anak laki-laki
    2. Cucu dari anak laki-laki dan seterusnya
    3. Ayah
    4. Kakek dari ayah dan seterusnya
    5. Saudara laki-laki kandung mayit
    6. Saudara laki-laki seayah mayyit
    7. Suadara laki-laki seibu maiyyit
    8. Paman kandung mayyit
    9. Paman seayah mayyit

    Pelajari lebih lanjut

    1. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link  https://brainly.co.id/tugas/21618480
    2. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link  brainly.co.id/tugas/9922776
    3. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/21699570
    4. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link  brainly.co.id/tugas/21578564
    5. Materi tentang contoh soal mawaris atau harta warisan, di link brainly.co.id/tugas/14893948

    ======================================================

    Detail jawaban

    Kelas : XII

    Mata pelajaran : Agama islam

    Bab : Meraih Berkah dengan Mawaris

    Kode soal : 12.14.8

    Kata kunci : Warisan, bagian harta warisan anak perempua, suami, ayah dan ibu

    Gambar lampiran jawaban 30041108

Pertanyaan Lainnya