menurut ajaran trias politica montesquieui kekuasaan negara di pisah ke dalam kekuasaan legislatif eksekutif yudikatif dalam praktiknya tidak semua negara menga
PPKn
joneriskip4021
Pertanyaan
menurut ajaran trias politica montesquieui kekuasaan negara di pisah ke dalam kekuasaan legislatif eksekutif yudikatif dalam praktiknya tidak semua negara menganut ajaran tersebut secara murni termasuk negara indonesia. penerapan di negara indonesia ditunjukkan pada pernyataan ......
1 Jawaban
-
1. Jawaban unpreditaeble
Indonesia menggunakan sistem demokrasi modern terpisah, dengan sistem Trias Politica (Montesquieu); DPR = legislatif, Presiden dan kabinet-kabinetnya = eksekutif, serta MA, MK, KY, dsb. = yudikatif.
Semoga membantu, maaf kalau salah ^-^