sebutkan macam macam hukum pernikahan menurut para ulama
B. Arab
alzapartawijaya
Pertanyaan
sebutkan macam macam hukum pernikahan menurut para ulama
1 Jawaban
-
1. Jawaban chandra051
1. Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bagi seseorang jika dia termasuk orang yang mempunyai libido yang tinggi, sehingga tidak dapat menahan hawa nafsunya. Jika tidak segera menikah, dikhawatirkan dan sangat memungkinkan dia akan berzina. Ataupun hal lain yang menyebabkan seseorang terkena hukum wajib untuk menikah adalah apabila dia memilki nazar untuk menikah.
2. Sunnah
Hukum nikah menjadi sunnah bagi seorang muslim jika dia memenuhi dua syarat. Yang pertama adalah jika dia mempunyai keinginan untuk menikah dan yang kedua adalah dia mempunyai bekal yang cukup untuk menikah. Batas bekal yang cukup menurut syara’ dalam hal ini adalah dia mempunyai mahar atau mas kawin untuk istrinya dan mampu menafkahi istrinya pada hari dan malam pernikahannya serta uang yang cukup untuk sekiranya membeli pakaian yang layak bagi istrinya di hari pernikahannya.
Misalnya adalah seseorang yang ingin menikah mempunyai uang minimal sebanyak 350.000 rupiah. Untuk mas kawin 50.000 rupiah, untuk makan pada hari dan malam pernikahannya 50 ribu rupiah dan untuk membeli pakaian 250.000 rupiah. Belum lagi jika ditambah biaya nikah di KUA seperti sekarang.
3. Makruh
Hukum nikah dalam Islam bisa menjadi makruh jika dia tidak memiliki dua syarat yang disebutkan pada nomor dua di atas. Dia tidak memiliki keinginan untuk menikah serta tidak punya bekal yang cukup seperti yang disebutkan di atas.