sebutkan dan jelaskan pembagian tugas di negara
PPKn
beny47
Pertanyaan
sebutkan dan jelaskan pembagian tugas di negara
1 Jawaban
-
1. Jawaban fitraakbarn
Pembagian kekuasaan d Indonesia ada 3: legislatif, eksekutif, & yudikatif.
1. Legislatif lembaga pembuat undang² (MPR, DPR, DPD)
2. Eksekutif lembaga yg menjalankan undang² (Presiden, Wapres, menteri)
3. Yudikatif lembaga yg mengawasi jalanny pemerintahan (MA, MK, KY)
ada di google