PPKn

Pertanyaan

bunyi pasal 26 UUD 1945 perihal penduduk dan warga negara Indonesia

1 Jawaban

  • Bunyi pasal 26 UUD 1945 :

    (1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.

    (2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

    (3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Pertanyaan Lainnya