bunyi pasal 26 UUD 1945 perihal penduduk dan warga negara Indonesia
PPKn
penjas19
Pertanyaan
bunyi pasal 26 UUD 1945 perihal penduduk dan warga negara Indonesia
1 Jawaban
-
1. Jawaban Fhanny001
Bunyi pasal 26 UUD 1945 :
(1) Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
(3) Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.