PPKn

Pertanyaan

tiga UU tentang kewarganegaraan setelah di proklamasikan kemerdekaan negara RI

1 Jawaban

  • Undang - undang yang mengatur kewarganegaraan Indonesia setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945, antara lain UU no. 3 tahun 1946 tentang Kewarganegaraan Indonesia yang isinya (1. penduduk asli dalam daerah RI, termasuk anak-anak penduduk asli itu; 2. istri seorang warga negara; 3. keturunan dari seorang warga negara yang kawin dengan wanita warga negara lain; 4. anak yang lahir dalam daerah RI yang oleh orang tuanya tidak diketahui dengan cara yang sah; 5.anak-anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya, yang mempunyai kewarganegaraan Indonesia, meninggal; 6. orang bukan penduduk asli yang paling akhir bertempat tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan telah berumur dua puluh satuu tahun atau telah kawin; 7. masuk menjadi warga negara Indonesia dengan pewarganegaraan (melalui proses naturalisasi)

    Selain itu ada juga undang-undang seperti:
    -UU no. 2 tahun 1958 tentang Penyelesaian Dwi Kewarganegaraan antara Indonesia dan RRC
    - UU no. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Indonesia sebagai Penyempurnaan UU no. 3 tahun 1946
    - UU no. 4 tahun 1969 tentang Pencabutan UU no. 2 tahun 1958 dan dinyatakan tidak berlaku lagi
    - UU no. 3 tahun 1976 tentang Pencabutan pasal 18 UU no. 62 tahun 1958
    - UU no. 12 tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia

Pertanyaan Lainnya