IPS

Pertanyaan

sebutkan objek pajak yg tidak kena pajak!

1 Jawaban

  • Objek pajak yang tidak dikenakan Pajak meliputi:
    1. Digunakan oleh Pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan.
    2. Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional, yang nyata-nyata tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.
    3. Merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
    4. Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan.
    5. Digunakan untuk pemakaman, peninggalan purbakala, atau yang sejenis dengan itu.
    6. Digunakan oleh perwakilan diplomatik/konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik.

    Semoga membantu

Pertanyaan Lainnya