PPKn

Pertanyaan

prinsip otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.32 tahun 2004 yaitu...

2 Jawaban

  • 1. Otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan wewenang mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.

    2.Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya.

    3.Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi itu.
  • otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan wewenang mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan pusat yang ditetapkan dalam undang-undang
    semoga membantu

Pertanyaan Lainnya