prinsip otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.32 tahun 2004 yaitu...
PPKn
Lyinkz
Pertanyaan
prinsip otonomi daerah berdasarkan undang-undang no.32 tahun 2004 yaitu...
2 Jawaban
-
1. Jawaban IkhwanArdianto123
1. Otonomi seluas-luasnya, artinya daerah diberikan wewenang mengurus dan mengatur semua urusan pemerintah di luar yang menjadi urusan pemerintah pusat yang ditetapkan dalam undang-undang tersebut.
2.Otonomi yang nyata, artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang, dan kewajiban yang senyatanya.
3.Otonomi yang bertanggung jawab, artinya otonomi yang dalam penyelenggaraannya harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi itu. -
2. Jawaban Aulia081217
otonomi seluas-luasnya artinya daerah diberikan wewenang mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan pusat yang ditetapkan dalam undang-undang
semoga membantu