Dalam UUD 1945 sebelum amandemen,MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.hal ini karena a.mpr sebagai pelaksana tugas negara b.mpr sebagai lembaga pen
PPKn
supyan
Pertanyaan
Dalam UUD 1945 sebelum amandemen,MPR berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara.hal ini karena
a.mpr sebagai pelaksana tugas negara
b.mpr sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat
c.mpr berkedudukan di atas lembaga-lembaga tinggi negara
d.mpr memiliki kekuasaan tidak terbatas dalam penyelenggaraan negara
a.mpr sebagai pelaksana tugas negara
b.mpr sebagai lembaga penjelmaan seluruh rakyat
c.mpr berkedudukan di atas lembaga-lembaga tinggi negara
d.mpr memiliki kekuasaan tidak terbatas dalam penyelenggaraan negara
2 Jawaban
-
1. Jawaban maurafadhila
Mungkin A. MPR sebagai pelaksana tugas negara....... -
2. Jawaban Rani23
jawabanyya menurutku D...