proses pembentukan undang undang
PPKn
maulithawibowo
Pertanyaan
proses pembentukan undang undang
2 Jawaban
-
1. Jawaban desty222
Proses pembentukan Undang-Undang terdiri atas beberapa tahap, yaitu :a. Proses persiapkan pembentukan undang-undang, yang merupakan proses penyususan dan perancangan di lingkungan Pemerintah, di lingkingan DPR, atau dilingkingan DPD.b. Proses pembahasan di DPRc. Proses Pengesahan oleh Presidend. Proses Pengundangan (oleh Mentri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan).B. PROSES PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Yaitu proses pembuatan undang-undang yang dimulai dari perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, penesahan, pengundangan, dan penyebarluasan.1. Perencanaan Penyusunan Undang-UndangMenurut Pasal 15 dan 16 Undang-UndangnNo. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dilaksanakan sesuai dengan Program Legislasi Nasional, yang merupakan perencanaan penyusunan Undang-Undang yang disusun secara terpadu antara DPR dan Pemerintah Republik Indonesia.Koordinasi penyusunan Program Legislasi Nasional (selanjutnya disebut Prolegnas) antara DPR dan pemerintah dilakukan melalui alat kelengkapan DPR yang khusus menangani bidang legislasi, sedangkan di lingkungan Pemerintah dikoordinasikan oleh Mentri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang peraturan perundang-undangan.Tata cara penyusunan dan pengelolaan Prolegnas diatur dengan Peraturan Presiden No. 61 Th. 2005 tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Nasional, yang ditetapkan pada tanggal 13 Oktober 2005.2. Persiapan Pembentukan Undang-UndangRancangan Undang-Undang dapat berasal dari anggota DPR, Presiden, maupun DPD yang disusun secara Prolegnas.3. Pengajuan Rancangan Undang-UndangPengajuan rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden, DPR, dan DPD diatur dalam Pasal 18 dan 19 Undang-Undang No. 10 Th. 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan yg menetapkan bahwa :a. Rancangan undang-undang yang diajuikan oleh Presiden disiapkan oleh Mentri atau Pimpinan Lembaga Pemerinyahan Non Departemen, sesuai dengan lingkup tugas dan tanggup jawabnya.b. Pengharmonisan, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan undang-undang yang berasal dari Presiden dikoordinasikan oleh Mentri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peraturan perundang-undangan.c. Tatacara mempersiapkanrancangan undang-undang dari Presiden selanjutnya diatur dengan peraturan Presiden -
Pertanyaan Lainnya