PPKn

Pertanyaan

Landasan operasional pelaksanaan politik luar negeri bebas aktif adalah

1 Jawaban

  • Jawaban :
    Landasan operasional politik luar negeri Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 37 tahun 1999, yaitu tentang hubungan luar negeri Indonesia.

    Pembahasan : Landasan pelaksanaan politik ada 3 yaitu landasan idiil, konstitusional, dan operasional. Landasan idiilnya yaitu Pancasila, konstitusional adalah UUD 1945, dan operasionalnya adalah UU nomor 37 th 1999.

Pertanyaan Lainnya