Ekonomi

Pertanyaan

klasifikasikan bumn yang kamu ketahui sesuai dengan bentuknya a ferum b persero
minimal 10 bumn

1 Jawaban

  • Menurut daftar BUMN di situs resmi KBUMN, ada 13 kelompok BUMN, yaitu:

    Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan

    Pertambangan dan Penggalian

    Industri Pengolahan

    Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin

    Pengadaan Air, Pengelolaan Sampah dan Daur Ulang, Pembuangan Pembersihan Limbah dan Sampah

    Konstruksi

    Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi dan Perawatan Mobil dan Motor

    Transportasi dan Pergudangan

    Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum

    Informasi dan Komunikasi

    Jasa Keuangan dan Asuransi

    Real Estate

    Jasa Profesional, Ilmiah, dan Teknis

    Yang menarik dari daftar ini adalah bahwa PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) dimasukkan ke dalam dua kelompok sekaligus, yaitu kelompok #11 (Jasa Keuangan dan Asuransi) dan #13 (Jasa Profesional, Ilmiah, & Teknis). Saya tidak tahu apakah hal ini disengaja atau tidak.

    Dokumen Rencana Strategis KBUMN 2012–2014(Renstra) mengelompokkan BUMN ke dalam 36 sektor usaha, yaitu Perkebunan, Kehutanan, Perikanan, Pertanian, Pupuk, Jasa Lainnya, Pertambangan, Semen, Baja & Konstruksi Baja, Dok & Perkapalan, Energi, Industri Berbasis Teknologi, Industri Pertahanan, Telekomunikasi, Aneka Industri, Kertas, Percetakan & Penerbitan, Industri Farmasi, Industri Sandang, Angkutan Darat, Konstruksi, Penunjang Konstruksi, Konsultan Konstruksi, Kawasan Industri, Pelayaran, Penerbangan, Kebandarudaraan, Pelabuhan, Logistik, Pengerukan, Asuransi, Perbankan, Jasa Pembiayaan, Pariwisata, Perdagangan, dan Jasa Penilai. Tampaknya ke-36 sektor usaha ini merupakan subkategori dari 13 kelompok yang ada di situs resmi KBUMN (Situs), walapun ada juga beberapa perusahaan pada sektor yang sama dalam Renstra ternyata dimasukkan ke dalam sektor yang berbeda di Situs. Contohnya, PT Bukit Asam (Persero) Tbk dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sama-sama dimasukkan ke dalam sektor Energi pada Renstra, tetapi keduanya dimasukkan ke dalam sektor yang berbeda pada Situs. Bukit Asam dimasukkan ke dalam kategori Pertambangan dan Penggalian, sedangkan PLN dimasukkan ke dalam kategori Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin. Lagi-lagi saya tidak tahu apakah hal ini disengaja atau tidak.

    KBUMN seyogianya menstandardisasikan pengelompokan terhadap BUMN. Bila memang ada subkategorisasi, sebaiknya hal tersebut dilakukan secara konsisten dan diwujudkan secara eksplisit dalam daftar yang tersedia untuk publik.

Pertanyaan Lainnya