jeleskan pengertian, ciri-ciri, dan contoh badan badan usaha?
IPS
Blackulvi
Pertanyaan
jeleskan pengertian, ciri-ciri, dan contoh badan badan usaha?
1 Jawaban
-
1. Jawaban AnwarDwicahya10
Pengertian :
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
Contoh
:BUMN BUMS, KOPERASI, Firma, CV, PT
Ciri ciri :
Ciri-ciri perusahaan perseorangan adalah sebagai berikut:
· relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
· . tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan harta pribadi
· tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
· seluruh keuntungan dinikmati sendiri
· sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
· keuntungan yang kecil yang terkadang harus mengorbankan penghasilan yang lebih besar
· jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur hidup
· sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
Ciri-ciri firma sebagai berikut:
· Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
· Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi pemimpin.
· Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru tanpa seizin anggota yang lainnya.
· Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup.
· Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma.
· Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian.
· Mudah memperoleh kredit usaha.
Ciri-ciri CV sebagai berikut:
· Sulit untuk menarik modal yang telah disetor.
· Modal besar karena didirikan banyak pihak.
· Mudah mendapatkan kridit pinjaman.
· Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif.
· Relatif mudah untuk didirikan.
· Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu.
Ciri-ciri PT sebagai berikut:
· Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi.
· Modal dan ukuran perusahaan besar.
· Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham.
· Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham.
· Kepemilikan mudah berpindah tangan.
· Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan/pegawai.
· Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal/saham dalam bentuk dividen.
· Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham.
· Sulit untuk membubarkan pt.
· Pajak berganda pada pajak penghasilan/pph dan pajak deviden.