tata urutan perundang undang yang benar menurut uu no.12 tahun 2011
PPKn
Septheo
Pertanyaan
tata urutan perundang undang yang benar menurut uu no.12 tahun 2011
2 Jawaban
-
1. Jawaban TiaraListy24
Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
smga bermanfaat... -
2. Jawaban hazmith
1. Pancasila
2. UUD 1945
3. Ketetapan MPR
4. UU/ Perpu
5. Peraturan Pemerintah
6. Peraturan Presiden
7. Peraturan Daerah Provinsi
8. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota