PPKn

Pertanyaan

tata urutan perundang undang yang benar menurut uu no.12 tahun 2011

2 Jawaban

  • Dalam UU No.12 Tahun 2011 pasal 7 ayat 1disebutkan
    Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
    a. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945;
    b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
    c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
    d. Peraturan Pemerintah;
    e. Peraturan Presiden;
    f. Peraturan Daerah Provinsi; dan
    g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
    smga bermanfaat...
  • 1. Pancasila
    2. UUD 1945
    3. Ketetapan MPR
    4. UU/ Perpu
    5. Peraturan Pemerintah
    6.
    Peraturan Presiden
    7.
    Peraturan Daerah Provinsi
    8.
    Peraturan Daerah Kabupaten/Kota

Pertanyaan Lainnya