pembagian daerah otonom seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan undang-undang nomor
IPS
rahmaaaa26
Pertanyaan
pembagian daerah otonom seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta sesuai dengan undang-undang nomor
1 Jawaban
-
1. Jawaban abrahamtheodorp59sdg
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 B Ayat (1) menyatakan negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan Undang-undang. Undang-Undang yang dimaksud adalah Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.