PPKn

Pertanyaan

Tuliskan perangkat petangkat perwakilan diplomatik

1 Jawaban


  • Perangkat Perwakilan Diplomatik 

    Menurut ketetapan Kongres Wina tahun 1815 dan Kongres Aux Chapella 1818 (Kongres Achen), pelaksanaan peranan perwakilan diplomatic guna membina hubungan dengan Negara lain dilakukan oleh perangkat-perangkat berikut :

    1) Duta besar berkuasa penuh (Ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomaatk yang mempunyai kekuasaan penuh dan luar biasa.


    2) Duta (Gerzant), adalah wakil diplomatic yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.


    3)  Menteri Residen, seorang Menteri Residen  dianggap bukan sebagai wakilpribadi kepala Negara.


    4)  Kuasa Usaha (Change d’Affair) kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala Negara dapat dibedakan atas Kuasa Usaha tetap menjabat kepala dan suatu perwakilan dan Kuasa Usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan, ketiaka pejabat-pejabat perwakilan tersebut belum atau tidak ada di tempat.

    5)  Atase-Atase, adalah pejabat pembantu dari Duta Besar berkuasa penuh, Atase terdiri dari dua bagian yaitu :

    Atase Pertahanan

    Atase ini dijabat oleh seorang perwira  militer yang diperbantukan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di Kedutaan Besar Negara bersangkutan, serta diberikan kedudukan sebagai diplomat.

    Atase Teknik

    Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan Departemen Luar Negeri dan ditempatkan di salah satu Kedutaan Besar untuk membantu Duta Besar.



Pertanyaan Lainnya