B. Arab

Pertanyaan

Jelaskan kewenangan kbih

1 Jawaban

  • Tesis ini berjudul : Kewenangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) Dalam Melaksanakan Bimbingan dan Pembinaan Kepada Jemaah Haji di ArabSaudi Berdasarkan Pasal 32 Keputusan Kementerian Agama RI NOmor : 371 Tahun 2002 Jo. Keputusan Kementerian Agama RI Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah haji dan Umrah. Adapun permasalahan yang pokok dalam penelitian ini adalah mengapa Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) atau perorangan tidak diberikan kewenangan yang luas sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Keputusan Kementerian Agama, faktor-faktor apa yang menyebabkan tidak diberikannya kewenangan kepada KBIH serta selama penyelenggaraan ibadah haji adapak ada koordinasi dengan pihak Pemerintah (PPHI/PPHD) dan bagaimana pengawasan yang dilakukan selama di Arab Saudi dalam rangka penyelenggraan ibadah
    3
    haji. Metode yang digunakan dalam penelitian tesis ini adakah dengan pendekatan normatif (doctrinal) dan sosiologis (non doctrinal). Dari hasil.penelitian ini diperoleh kesimpulan : 1. Berdasarkan hasil penelitian lapangan pada analisis bagian pertama jumlah Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) berjumlah 13 KBIH, yang dintaranya hanya ada 3 KBIH yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat. Pada dasarnya semua KBIH mendapat calon Jemaah Haji yang akan dibimbing dan dibina untuk menunaikan ibadah haji setiap tahun musim haji, namun jumlahnya tidak sama setiap KBIH, tergantung dari calon jemaah haji yang memilih ikut KBIH yang mana. Setiap tahun menjelang musim haji pihak Kementerian Agama bai Pusat maupun Daerah selalu mengadakan rapat/pertemuan dengan KBIH-KBIH tentang persiapan menjelang musim haji, menyampaikan calon jemaah haji yang sudah terdaftar dan pasti berangkat, persiapan manasik haji, serta mensosialisasikan apabila ada peraturan-peraturan yang baru dalam rangka penyelenggaraan musim haji tahun tersebut. Permasalahan kewenangan pada umumnya responden Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) maupun perorangan menyatakan tidak diberikan kewenangan sepenuhnya, apalagi pada saat berada di Arab Saudi, hal ini tidak sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) Kepmen. Agama Nomor : 371 Tahun 2002 Jo. Kepmen. Agama Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. 2. Bahwa faktor-faktor yang menyebabkan Pemerintah (PPIH) tidak memberi atau membatasi kewenangan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) melakukan bimbingan dan pembinaan jemaah haji di Arab Saudi berdasarkan Pasal 32 Kepmen. Agama Nomor : 371 Tahun 2002 Jo. Kepmen Agama Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari hasil penelitian lapangan yang peneliti lakukan wawancara terhadap Kepala Bidang Urusan Haji dan Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Propinsi Kalimantan Barat serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak memberikan alasan, diantaranya bahwa penyelenggaraan ibadah haji adalah urusan Pemerintah Pusat sesuai pula urusan Kemneterian Agama tidak diserahkan kepada Pemerintah Daerah. Selain itu dikatakan penyelenggaraan ibadah haji membawa nama Negara Indonesia dan menjaga nama baik negara dan bangsa Indonesia, sehingga segala sesuatunya diatur melalui Kementerian Agama Pusat seperti penetapan kuota, penetapan pemondokan, transportasi, akomudasi dan konsumsi dan lain-lain ditentukan oleh Pemerintah Pusat. Alasan lain kenapa kewenangan tidak diberikan apakah jika diberikan kepada KBIH kewenangan-kewenangan yang ada di Arab Saudi, KBIH-KBIH mampu dan sanggup melaksanakannya. 3. Bahwa koordinasi dan Pengawasan Pemerintah (PPIH/PPHD) terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) melakukan bimbingan dan pembinaan calon jemaah haji di tanah air maupun di Arab Saudi berdasarkan Pasal 32 Kepmen. Agama Nomor : 371 Tahun 2002 Jo. Kepmen Agama Nomor : 396 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Dari hasil penelitian lapangan terhadap Kelompok Bimbingan Ibadah haji (KBIH) maupun perorangan melalui kusioner yang peneliti sebarkan hasilnya memang koordinasi antara pihak Pemerintah dengan KBIH ataupun KBIH dengan calon jemaah haji sangat baik, lancar dalam memberikan pelayanan kepada calon jrmaah

Pertanyaan Lainnya